Pencegahan Pencemaran Udara melalui Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi untuk Usaha/Kegiatan
Pencegahan Pencemaran Udara melalui Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi untuk Usaha/Kegiatan Salah satu aspek yang diperhatikan dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah pencegahan dan pengendalian pencemaran udara. Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penurunan kualitas udara ambien merupakan salah satu dampak potensial yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha ketika pelaksanaan konsultasi publik dalam perencanaan suatu usaha/kegiatan. Pencegahan pencemaran udara dilakukan melalui penerapan: Baku Mutu Emisi; Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi; Baku mutu gangguan; Internalisasi biaya pengelolaan mutu udara; Kuota emisi dan sistem perdagangan kuota emisi; dan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap produk yang digunakan di rumah tangga yang mengeluarkan residu ke udara. Penerapan Baku Mutu Emisi Baku Mutu Emisi (BME) diterapkan pada sumber emisi tidak bergerak dan sumber emisi bergerak. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki sumber emisi tidak bergerak wajib memenuhi ketentuan baku mutu emisi sesuai dengan karakteristik dan tingkat dampak emisinya. Untuk sumber emisi tidak bergerak, penerapan Baku Mutu Emisi dapat mencakup usaha/kegiatan dengan dampak emisi rendah dan dampak emisi tinggi. Usaha/kegiatan dengan dampak emisi tinggi wajib dilengkapi dengan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi (Pertek BME). Selain itu, usaha/kegiatan yang wajib dilengkapi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku usaha dapat mengetahui status sampak emisi dengan melakukan pengecekan berdasarkan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terhadap daftar KBLI yang termasuk dalam kegiatan dengan dampak emisi tinggi pada Tabel Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dengan Dampak Emisi Tinggi pada Lampiran X dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Bagaimana Jika Usaha sudah Beroperasi Sebelum Permen LHK 5/2021? Sebagai contoh, suatu perusahaan menggunakan boiler untuk proses produksi dan telah beroperasi sejak tahun 2015, sedangkan PermenLHK 5/2021 yang mengatur mengenai Persetujuan Teknis dan standar teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi baru berlaku pada tahun 2021. Dalam kondisi tersebut, perlu dilihat apakah terdapat perubahan atau pengembangan pada kegiatan usaha. Tidak terdapat perubahan atau pengembangan Apabila tidak terdapat perubahan atau pengembangan terhadap kegiatan usaha, maka pada kondisi tertentu perusahaan tidak perlu menyusun Pertek BME baru, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kewajiban pengelolaan dan pemantauan emisi. Terdapat perluasan atau pengembangan kegiatan Apabila terdapat perluasan lahan atau pengembangan kegiatan, maka Pertek BME perlu mencakup keseluruhan kegiatan. Namun, untuk boiler atau alat pengendali pencemaran yang telah eksisting, uraian teknis tidak perlu dijabarkan lebih detail dari kegiatan yang dikembangkan. Informasi mengenai fasilitas eksisting tetap perlu disampaikan secara teknis, termasuk melalui gambar atau diagram teknis. Pengecualian Pemantauan Emisi untuk Mesin dengan Pembakaran Dalam Pemantauan Emisi dikecualikan terhadap sumber emisi yang berasal dari mesin dengan pembakaran dalam (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Emisi Mesin Dengan Pembakaran Dalam), dengan ketentuan: Mempunyai kapasitas ≤ 100 KW jam per tahun Beroperasi secara kumulatif < 1.000 jam per tahun Digunakan untuk kepentingan darurat, kegiatan perbaikan atau kegiatan pemeliharaan yang secara kumulatif berlangsung selama ≤ 200 jam per tahun; atau Digunakan untuk menggerakkan peralatan las. Identifikasi dan Penamaan Sumber Emisi Identifikasi, penamaan, dan pemberian kode seluruh Sumber Emisi paling sedikit terdiri atas: Parameter utama, dan parameter pendukung yang dihasilkan dari Sumber Emisi; Partikulat (PM) Sulfur Dioksida (SO2) Nitrogen Oksida (NOx); dan Karbon Monoksida (CO) Karbon Dioksida (CO2) Oksigen (O2) Temperatur; dan Kecepatan Alir Sumber Emisi; Emisi Fugitif; dan Pencatatan data aktivitas, faktor Emisi, faktor oksidasi, dan konversi Emisi. Tahapan Penerbitan Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi dan SLO Perusahaan mengajukan permohonan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi (Pertek BME) melalui Amdalnet. Pemeriksaan kelengkapan kajian(paling lama 2 hari kerja). Pemeriksaan dinyatakan lengkap dan benar, maka dilanjutkan Penilaian Substansi; atau Pemeriksaan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar, maka permohonan dikembalikan kepada Perusahaan untuk melengkapi persyaratan (paling lama 10 hari kerja). Penilaian substansi(paling lama 30 hari kerja). Penilaian substansi dinyatakan memenuhi persyaratan, maka diterbitkan Pertek BME; atau Penilaian substansi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, maka diterbitkan penolakan Pertek BME. Penerbitan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi. Verifikasi terhadap sarana dan prasarana pengendalian encemaran udara oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Verifikasi dinyatakan memenuhi Persetujuan Teknis, maka diterbitkan SLO; Verifikasi dinyatakan tidak memenuhi Persetujuan Teknis, maka: Perbaikan sarana dan prasarana (sampai dengan Baku Mutu Emisi terpenuhi); dan/atau Perubahan terhadap Persetujuan Lingkungan yang dituangkan dalam berita acara. Jika perusahaan Anda membutuhkan pendampingan profesional dalam pengurusan penyelenggaraan pengelolaan mutu udara, PT Mustika Nusantara Konsultan siap membantu seluruh proses perizinan perusahaan Anda. Hubungi tim ahli kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut. Recent Post Pencegahan Pencemaran Udara melalui Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi untuk Usaha/Kegiatan October 2, 2026 Standar dalam Pencemaran Udara: Nilai Ambang Batas, Baku Mutu Udara Ambien, dan Baku Mutu Emisi October 1, 2026 Cara Menentukan Baku Mutu Air Limbah untuk Air Limbah Domestik dalam Permen LH 11/2025 September 25, 2026 Penyelenggaraan Pengelolaan Mutu Air melalui Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) September 24, 2026 Siap Membantu Kebutuhan Perizinan Untuk Proyek Anda Ceritakan kebutuhan usaha Anda kepada kami. Tim kami siap membantu Anda memahami proses perizinan dengan lebih mudah dan memberikan solusi yang tepat. Konsultasi sekarang Selesaikan Izin Legalitas Proyek Anda Sekarang Juga Berpengalaman menangani 200+ perizinan usaha. Lebih dari 10 tahun keunggulan dalam konsultasi strategis Solusi legalitas yang disesuaikan dengan jenis industri Anda. Mulai Konsultasi Sekarang
Standar dalam Pencemaran Udara: Nilai Ambang Batas, Baku Mutu Udara Ambien, dan Baku Mutu Emisi
Standar dalam Pencemaran Udara: Nilai Ambang Batas, Baku Mutu Udara Ambien, dan Baku Mutu Emisi Pemanasan global yang terus meningkat telah mendorong terjadinya perubahan iklim dan memberikan dampak terhadap kualitas lingkungan hidup. Indonesia telah menunjukkan komitmennya terhadap penanganan perubahan iklim secara global melalui Nationally Determined Contribution (NDC) dalam Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, salah satu aspek yang diperhatikan dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. Mutu udara yang dimaksud merupakan ukuran kondisi udara pada waktu dan tempat tertentu yang diukur dan/atau diuji berdasarkan parameter dan metode tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketika kita membicarakan mutu udara, terdapat beberapa istilah dan standar yang perlu dipahami, antara lain Baku Mutu Udara Ambien, Baku Mutu Emisi, dan Nilai Ambang Batas (NAB). Meskipun ketiganya berkaitan dengan standar kualitas udara, masing-masing memiliki tujuan, ruang lingkup, dan penerapan yang berbeda. Udara Ambien dan Baku Mutu Udara Ambien Udara ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfer yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia dan dibutuhkan serta berpengaruh terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup, dan unsur lingkungan hidup lainnya. Salah satu standar yang digunakan untuk menilai kondisi tersebut adalah Baku Mutu Udara Ambien. Baku mutu tersebut dipahami sebagai batas nilai pencemar udara, baik berupa zat, energi, maupun komponen lainnya, yang masih dapat ditenggang keberadaannya di udara ambien. Emisi dan Baku Mutu Emisi Selain kualitas udara ambien, terdapat pula istilah emisi. Emisi adalah pencemar udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkan ke dalam udara, baik memiliki maupun tidak memiliki potensi menyebabkan pencemaran udara. Untuk mengendalikan emisi dari sumber pencemar, digunakan Baku Mutu Emisi. Baku Mutu Emisi merupakan nilai maksimum pencemar udara yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien. Berdasarkan sumbernya, Baku Mutu Emisi (BME) diterapkan pada sumber emisi tidak bergerak dan sumber emisi bergerak. Jika Baku Mutu Udara Ambien berfokus pada kondisi atau kualitas udara di lingkungan, Baku Mutu Emisi berfokus pada pencemar yang dilepaskan dari suatu sumber emisi. Nilai Ambang Batas di Lingkungan Kerja Jika pembahasan pencemaran udara diperluas ke lingkungan kerja, terdapat istilah yang lebih spesifik, yaitu Nilai Ambang Batas (NAB). NAB atau standar faktor bahaya di tempat kerja merupakan kadar atau intensitas rata-rata tertimbang waktu yang dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan dalam pekerjaan sehari-hari, dengan waktu kerja tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu. Artinya, NAB digunakan dalam konteks perlindungan kesehatan tenaga kerja terhadap pajanan faktor bahaya di tempat kerja. Karena tujuan dan karakteristik penerapannya berbeda, NAB tidak dapat disamakan begitu saja dengan baku mutu udara ambien. Ketentuan mengenai faktor lingkungan kerja tersebut dijelaskan lebih lanjut pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Nilai Ambang Batas di Lingkungan Kerja Jika pembahasan pencemaran udara diperluas ke lingkungan kerja, terdapat istilah yang lebih spesifik, yaitu Nilai Ambang Batas (NAB). NAB atau standar faktor bahaya di tempat kerja merupakan kadar atau intensitas rata-rata tertimbang waktu yang dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan dalam pekerjaan sehari-hari, dengan waktu kerja tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu. Artinya, NAB digunakan dalam konteks perlindungan kesehatan tenaga kerja terhadap pajanan faktor bahaya di tempat kerja. Karena tujuan dan karakteristik penerapannya berbeda, NAB tidak dapat disamakan begitu saja dengan baku mutu udara ambien. Ketentuan mengenai faktor lingkungan kerja tersebut dijelaskan lebih lanjut pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Perbedaan Udara Ambien dan Udara Ruang Kerja Perbedaan Baku mutu udara ambien dan NAB udara ruang kerja menunjukkan bahwa angka konsentrasi tidak dapat dibandingkan secara langsung hanya berdasarkan besar-kecilnya nilai. Setiap standar memiliki tujuan, durasi pajanan, kelompok penerima pajanan, serta metode pengukuran yang berbeda. Baku mutu udara ambien digunakan untuk menjaga kualitas udara lingkungan agar pencemar tidak berada pada tingkat yang dapat memberikan dampak yang tidak dapat diterima terhadap manusia dan lingkungan. Sementara itu, NAB lingkungan kerja dirancang untuk mengendalikan pajanan tenaga kerja terhadap faktor bahaya selama menjalankan pekerjaannya. Ketika melakukan pengukuran kualitas udara, hal yang perlu ditentukan dan diperhatikan antara lain: Di mana pengukuran dilakukan? Siapa yang menerima pajanan? Apa sumber pencemarnya? Parameter apa yang diukur? Berapa lama periode pajanan atau pengukurannya? Standar atau peraturan mana yang menjadi acuan? Dengan memahami hal tersebut, hasil pengukuran kualitas udara dapat diinterpretasikan secara tepat dan tidak terjadi kesalahan dalam menggunakan standar. Contoh Perbandingan Parameter Udara: Jika perusahaan Anda membutuhkan pendampingan profesional dalam pengurusan penyelenggaraan pengelolaan mutu udara, PT Mustika Nusantara Konsultan siap membantu seluruh proses perizinan perusahaan Anda. Hubungi tim ahli kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut. Recent Post Pencegahan Pencemaran Udara melalui Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi untuk Usaha/Kegiatan October 2, 2026 Standar dalam Pencemaran Udara: Nilai Ambang Batas, Baku Mutu Udara Ambien, dan Baku Mutu Emisi October 1, 2026 Cara Menentukan Baku Mutu Air Limbah untuk Air Limbah Domestik dalam Permen LH 11/2025 September 25, 2026 Penyelenggaraan Pengelolaan Mutu Air melalui Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) September 24, 2026 Siap Membantu Kebutuhan Perizinan Untuk Proyek Anda Ceritakan kebutuhan usaha Anda kepada kami. Tim kami siap membantu Anda memahami proses perizinan dengan lebih mudah dan memberikan solusi yang tepat. Konsultasi sekarang Selesaikan Izin Legalitas Proyek Anda Sekarang Juga Berpengalaman menangani 200+ perizinan usaha. Lebih dari 10 tahun keunggulan dalam konsultasi strategis Solusi legalitas yang disesuaikan dengan jenis industri Anda. Mulai Konsultasi Sekarang