Persetujuan Lingkungan bagi Usaha/Kegiatan: Perubahan dari PP 5/2021 ke PP 28/2025

Setiap rencana kegiatan pada dasarnya berpotensi membuka berbagai peluang ekonomi yang dapat mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan wilayah. Namun, di sisi lain, kegiatan tersebut juga dapat menimbulkan perubahan yang merugikan ekosistem. Dampaknya dapat bermula dari pencemaran sungai akibat limbah, kemudian berkembang menjadi kelangkaan air bersih di suatu wilayah, hingga pada akhirnya memicu permasalahan gizi penduduk dan kemiskinan.

Perubahan-perubahan tersebut tidak terjadi secara terpisah, mereka bekerja secara bertahap dan saling berkaitan. Oleh karena itu, Persetujuan Lingkungan hadir sebagai instrumen untuk mengendalikan dampak tersebut tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas, sekaligus prasyarat dalam pengambilan keputusan penyelenggaraan usaha di Indonesia.

Persetujuan Lingkungan sebelumnya diatur dalam  Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Namun, sejak 5 Juni 2025 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mulai berlaku sebagai pengganti PP No. 5 Tahun 2021.

Perubahan regulasi ke PP No. 28 Tahun 2025 tersebut bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum dan efisiensi waktu melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi, di mana ketidaksesuaian dokumen lingkungan dapat berisiko terhadap kepatuhan hukum, audit lingkungan, serta keberlanjutan investasi perusahaan.

PP No. 28 Tahun 2025 memuat 14 Bab (termasuk penambahan dua bab baru terkait Persyaratan Dasar dan PB UMKU), penyesuaian sektor sesuai UU Cipta Kerja (UUCK), serta pendetailan pada Lampiran I hingga IV.

Arah Kebijakan

Arah kebijakan PP No. 28 Tahun 2025 berfokus pada:

  1. Kepastian Penerbitan Perizinan Berusaha
    1. Service Level Agreement (SLA), di mana penerbitan perizinan wajib mematuhi batas waktu yang jelas di setiap tahapan.
    2. Kepastian Jangka Waktu Perbaikan, di mana pengaturan masa perbaikan berkas bagi pelaku usaha dibuat lebih transparan.
    3. Verifikasi Bertahap, evaluasi mencakup kelengkapan dokumen oleh sistem, kebenaran dokumen administratif, hingga substansi teknis.
  2. Simplifikasi Penerbitan Perizinan Berusaha
    • Penyederhanaan dan penyempurnaan proses bisnis penerbitan Perizinan Berusaha (PB) dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
    • Penerapan prinsip single reference yang melarang kementerian, pemerintah daerah, maupun pengelola kawasan menambah persyaratan baru di luar ketentuan pemerintah pusat. Langkah ini bertujuan mencegah tumpang tindih aturan dan mempercepat operasional bisnis.
    • Integrasi penuh seluruh proses perizinan, mulai dari NIB, Persetujuan Lingkungan, hingga izin teknis, di sistem OSS secara paralel.
Ruang Lingkup Pengaturan

Secara garis besar, batang tubuh PP No. 28 Tahun 2025 mencakup delapan lingkup utama:

  1. Persyaratan Dasar
  2. Perizinan Berusaha (PB)
  3. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)
  4. Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK)
  5. Layanan Sistem Online Single Submission (OSS)
  6. Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR)
  7. Sanksi Administratif
  8. Evaluasi dan Reformasi Kebijakan, Pendanaan, dan Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan

Berikut adalah matriks perbandingan ketentuan antara PP No. 5/2021 dan PP No. 28/2025:

Skema Pemrosesan Dokumen Lingkungan dan Perizinan

Pengurusan dokumen lingkungan dan perizinan terbagi menjadi dua jalur berdasarkan subjek pemohonnya:

  1. Instansi Pemerintah

    Bagi instansi pemerintah yang tidak menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB), penentuan jenis dokumen lingkungan disesuaikan dengan intensitas dampak terhadap lingkungan hidup:

    1. Dampak Penting

      Kegiatan diwajibkan untuk memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sebagai syarat penerbitan Persetujuan Pemerintah.

    2. Dampak Tidak Penting

      Kegiatan diwajibkan memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk memperoleh Persetujuan Pemerintah.

    3. Dampak Tidak Penting Skala Kecil

      Kegiatan dilengkapi dengan dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

  2. Pelaku Usaha

    Bagi pelaku usaha, skema perizinan mengacu pada Risk-Based Approach (RBA) melalui sistem OSS. Berdasarkan hasil analisis tingkat risiko, perizinan dan dokumen lingkungan diklasifikasikan sebagai berikut:

    1. Risiko Tinggi

      Kegiatan diwajibkan untuk memiliki dokumen lingkungan berupa Amdal. Perizinan usaha diberikan dalam bentuk izin dan NIB, dengan pelaksanaan pengawasan dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

    2. Risiko Menengah Tinggi

      Kegiatan diwajibkan untuk memiliki dokumen lingkungan berupa UKL-UPL. Perizinan usaha diberikan dalam bentuk Sertifikat Standar dan NIB, dengan pelaksanaan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

    3. Risiko Menengah Rendah

      Kegiatan diwajibkan untuk memiliki dokumen lingkungan berupa UKL-UPL. Perizinan usaha diberikan dalam bentuk Sertifikat Standar dan NIB, dengan pelaksanaan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

    4. Risiko Rendah

      Kegiatan/usaha memiliki persyaratan yang relatif lebih sederhana, di mana NIB berfungsi sebagai pemenuhan persyaratan dasar perizinan, dengan pendekatan pembinaan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Ketidaksesuaian dokumen lingkungan dapat berisiko terhadap kepatuhan hukum dan keberlanjutan investasi perusahaan Anda. Untuk memastikan seluruh kegiatan usaha Anda telah memenuhi standar dan regulasi, PT Mustika Nusantara Konsultan siap membantu seluruh proses perizinan perusahaan Anda.

Hubungi tim ahli kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.

Siap Membantu Kebutuhan Perizinan Untuk Proyek Anda

Ceritakan kebutuhan usaha Anda kepada kami. Tim kami siap membantu Anda memahami proses perizinan dengan lebih mudah dan memberikan solusi yang tepat.

Selesaikan Izin Legalitas Proyek Anda Sekarang Juga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *