Penyelenggaraan Pengelolaan Mutu Air melalui Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO)
Indonesia dengan posisi geografis dan karakteristik bentanglahan nya memiliki kemampuan yang besar untuk mendukung penyediaan sumberdaya air, baik berasal dari curah hujan tahunan yang tinggi, air tanah yang tersimpan pada akuifer, hingga mata air di kaki gunungapi. Di sisi lain, kita juga perlu melihat keterbatasan kemampuan lingkungan dalam menyerap zat pencemar. Sebagaimana dijelaskan pada Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 19, dalam perencanaan tata ruang wilayah kita harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Penentuan terjadinya pencemaran air diukur melalui baku mutu air. Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah tidak boleh melebihi batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya.
Sebelumnya, izin pengelolaan air limbah dikenal sebagai Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC). Namun, sejak terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, pengendalian pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah dilakukan melalui Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) serta Surat Kelayakan Operasional (SLO) untuk sistem pengolahan air limbah dan/atau fasilitas injeksi.
Penapisan Mandiri Kegiatan Air Limbah
Proses pengajuan Pertek BMAL saat ini dilakukan secara terintegrasi melalui portal Amdalnet. Sebelum mengajukan dokumen, pemrakarsa wajib melakukan penapisan mandiri untuk menentukan jenis dokumen teknis yang harus disusun.
Penapisan mandiri dilakukan berdasarkan sebaran kegiatan pembuangan atau pemanfaatan air limbah yang akan dijalankan, yaitu:
- Pembuangan air limbah ke badan air permukaan;
- Pembuangan air limbah ke formasi tertentu;
- Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah;
- Pemanfaatan air limbah ke formasi tertentu;
- Pembuangan air limbah ke laut.
Berdasarkan Lampiran I Permen LHK 5/2021, terdapat:
- 59 jenis bidang usaha/kegiatan yang wajib menyusun dokumen Kajian Teknis.
- 57 jenis bidang usaha/kegiatan yang cukup menyusun Standar Teknis.
Tahapan Penerbitan Pertek BMAL dan SLO
- Perusahaan melakukan Penapisan Secara Mandiri, untuk menentukan kelengkapan permohonan Persetujuan Teknis yang diwajibkan.
- Wajib dilengkapi dengan kajian teknis, maka Perusahaan menyusun Kajian Teknis; atau
- Wajib memenuhi Standar Teknis yang Ditetapkan oleh Pemerintah, Perusahaan menyusun dokumen pemenuhan standar teknis.
- Perusahaan menyusun dokumen permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) berdasarkan hasil Penapisan.
- Perusahaan mengajukan Pertek BMAL kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya melalui Amdalnet.
- Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran kajian (paling lama 2 hari kerja).
- Pemeriksaan dinyatakan lengkap dan benar, maka dilanjutkan Penilaian Substansi; atau
- Pemeriksaan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar, maka pemohon menerima berita acara dan melakukan perbaikan dokumen (paling lama 10 hari kerja).
- Penilaian substansi (paling lama 30 hari kerja).
- Penilaian substansi dinyatakan memenuhi persyaratan, maka diterbitkan Pertek BMAL; atau
- Penilaian substansi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, maka diterbitkan penolakan Pertek BMAL.
- Penerbitan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL).
- Perusahaan melakukan kegiatan Pembangunan IPAL sesuai dengan desain yang telah disetujui.
- Periode Uji Coba.
- Penanggung jawab usaha/kegiatan wajib memiliki sistem pengolahan Air Limbah dan/atau fasilitas injeksi yang telah mendapatkan SLO. Untuk mendapatkan SLO, perusahaan menyampaikan laporan penyelesaian pembangunan sistem pengolahan/fasilitas injeksi dan uji coba Air Limbah.
- Verifikasi terhadap Persetujuan Teknis oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
- Verifikasi dinyatakan memenuhi Persetujuan Teknis, maka diterbitkan SLO;
- Verifikasi dinyatakan tidak memenuhi Persetujuan Teknis, maka:
- Perbaikan Sarana dan Prasarana Pengolahan Air Limbah (sampai dengan Baku Mutu Air Limbah terpenuhi); dan/atau
- Perubahan terhadap Persetujuan Lingkungan yang dituangkan dalam berita acara.
Berikut adalah alur diagram tahapan permohonan penerbitan Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah dan Surat Kelayakan Operasional:
Jika perusahaan Anda membutuhkan pendampingan profesional dalam pengurusan penyelenggaraan pengelolaan air limbah, PT Mustika Nusantara Konsultan siap membantu seluruh proses perizinan perusahaan Anda.
Hubungi tim ahli kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.
Recent Post
Siap Membantu Kebutuhan Perizinan Untuk Proyek Anda
Ceritakan kebutuhan usaha Anda kepada kami. Tim kami siap membantu Anda memahami proses perizinan dengan lebih mudah dan memberikan solusi yang tepat.

















- Konsultasi sekarang
Selesaikan Izin Legalitas Proyek Anda Sekarang Juga
- Berpengalaman menangani 200+ perizinan usaha.
- Lebih dari 10 tahun keunggulan dalam konsultasi strategis
- Solusi legalitas yang disesuaikan dengan jenis industri Anda.