Identifikasi dan Klasifikasi Limbah B3 beserta Persyaratan Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 bagi Usaha/Kegiatan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) merupakan sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Adapun B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.
Dalam pengelolaannya, pelaku Usaha/Kegiatan perlu memastikan bahwa setiap limbah yang dihasilkan telah diidentifikasi dan diklasifikasikan dengan tepat. Identifikasi dan klasifikasi tersebut menjadi dasar dalam menentukan kewajiban pengelolaan Limbah B3, termasuk persyaratan penyimpanannya.
Identifikasi dan Klasifikasi Limbah B3
Penentuan apakah suatu limbah termasuk Limbah B3 atau Limbah Non-B3 dilakukan dengan mempertimbangkan kategori bahaya dan sumber limbah.
- Klasifikasi berdasarkan Kategori Bahaya
Berdasarkan kategori bahayanya, Limbah B3 terdiri atas:
- Limbah B3 Kategori 1
- Limbah B3 Kategori 2
- Klasifikasi berdasarkan Sumber
Berdasarkan sumbernya, Limbah B3 dapat berasal dari:
- Limbah B3 dari sumber tidak spesifik
- Limbah B3 dari sumber spesifik
- Limbah B3 dari B3 yang kedaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk, dan/atau bekas kemasan B3.
Identifikasi Limbah B3 dapat dilakukan dengan mengacu pada beberapa sumber informasi, antara lain:
- Daftar Limbah B3
Daftar Limbah B3 digunakan sebagai langkah awal untuk mengelompokkan Limbah B3 berdasarkan sumber dan jenisnya serta mengetahui apakah limbah yang dihasilkan termasuk dalam Daftar Limbah B3 yang tercantum dalam Lampiran IX dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Material Safety Data Sheet (MSDS)
MSDS atau SDS digunakan untuk memperoleh informasi mengenai karakteristik dan bahaya B3 yang digunakan dalam suatu usaha dan/atau kegiatan. Informasi tersebut dapat menjadi salah satu dasar untuk mengidentifikasi karakteristik yang mungkin muncul setelah bahan tersebut menjadi limbah.
- Uji Karakteristik Limbah B3
Apabila suatu limbah tidak dapat ditentukan statusnya hanya berdasarkan daftar Limbah B3 dan informasi bahan, maka dapat dilakukan uji karakteristik. Uji karakteristik dilakukan terhadap limbah yang terindikasi memiliki karakteristik Limbah B3. Hasil pengujian selanjutnya digunakan untuk menentukan status dan kategori limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kategori Bahaya Limbah B3 berdasarkan Lampiran IX PP No. 22 Tahun 2021, meliputi:
- Kategori 1
Limbah B3 yang berdampak akut dan langsung terhadap manusia dan dapat dipastikan akan berdampak negatif terhadap lingkungan hidup.
- Kategori 2
Limbah B3 yang memiliki efek tunda dan berdampak tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup serta memiliki toksisitas sub-kronis atau kronis
- Kategori 1
Penetapan Status Limbah B3 yang dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3
Limbah B3 dari sumber spesifik dapat dikecualikan dari kewajiban pengelolaan Limbah B3. Pengecualian tersebut dapat diterapkan apabila proses produksi dan bahan baku yang digunakan bersifat tetap dan konsisten serta memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Lampiran IX PP No. 22 Tahun 2021.
Jenis Limbah B3 dari sumber spesifik yang dapat dikecualikan antara lain:
- Limbah B3 dari Sumber Spesifik Umum (Tabel 3 Lamp. IX PP 22/2021)
- Limbah B3 dari Sumber Spesifik Khusus (Tabel 4 Lamp. IX PP 22/2021)
Selain itu, terdapat jenis limbah tertentu yang dapat menggunakan penyederhanaan prosedur uji karakteristik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain:
- Fly ash, dari proses pembakaran batubara pada fasilitas stoker boiler
- Bottom ash, proses pembakaran batubara pada fasilitas stoker boiler
- Spent bleaching earth, dari proses industri oleochemical dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati
Persyaratan Fasilitas Penyimpanan Limbah B3
Setelah jenis, sumber, dan kategori Limbah B3 diketahui, langkah berikutnya adalah memastikan bahwa Limbah B3 disimpan pada fasilitas yang sesuai. Persyaratan penyimpanan Limbah B3 diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Fasilitas penyimpanan Limbah B3 dapat berupa:
- Bangunan
- Tanki dan/atau kontainer
- Silo
- Tempat Penumpukan Limbah B3 (waste pile)
- Waste impoundment
- Bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Pemilihan fasilitas penyimpanan perlu disesuaikan dengan karakteristik Limbah B3. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kebocoran, tumpahan, reaksi antarlimbah, pencemaran lingkungan, serta risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia.
Selain berdasarkan kategori bahaya dan sumbernya, kesesuaian penyimpanan perlu dievaluasi berdasarkan karakteristik masing-masing Limbah B3. Limbah B3 dengan sifat yang tidak sesuai tidak boleh ditempatkan secara bersamaan tanpa pemisahan dan pengamanan yang memadai.
Tabel berikut menunjukkan matriks kesesuaian antar sifat Limbah B3 sebagai acuan awal dalam menentukan pengaturan penyimpanan. Keterangan pada tabel perlu dipahami sebagai berikut:
- C (Cocok): kedua jenis limbah dapat kompatibel untuk disimpan bersama, dengan tetap memperhatikan persyaratan teknis penyimpanan dan pengemasan.
- T (Tidak cocok): kedua jenis limbah tidak kompatibel untuk disimpan bersama sehingga perlu dilakukan pemisahan guna mencegah reaksi atau dampak berbahaya.
- ❌: penyimpanan bersama tidak diperbolehkan berdasarkan matriks kesesuaian yang digunakan.
Jika perusahaan Anda membutuhkan pendampingan profesional dalam pengurusan penyelenggaraan Pengelolaan Limbah B3, PT Mustika Nusantara Konsultan siap membantu seluruh proses perizinan perusahaan Anda.
Hubungi tim ahli kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.
Recent Post
Siap Membantu Kebutuhan Perizinan Untuk Proyek Anda
Ceritakan kebutuhan usaha Anda kepada kami. Tim kami siap membantu Anda memahami proses perizinan dengan lebih mudah dan memberikan solusi yang tepat.

















- Konsultasi sekarang
Selesaikan Izin Legalitas Proyek Anda Sekarang Juga
- Berpengalaman menangani 200+ perizinan usaha.
- Lebih dari 10 tahun keunggulan dalam konsultasi strategis
- Solusi legalitas yang disesuaikan dengan jenis industri Anda.