Cara Menentukan Baku Mutu Air Limbah untuk Air Limbah Domestik dalam Permen LH 11/2025
Cara Menentukan Baku Mutu Air Limbah untuk Air Limbah Domestik dalam Permen LH 11/2025 Dalam kehidupan sehari-hari, air limbah yang berasal dari aktivitas rumah tangga seperti penggunaan kamar mandi atau kegiatan memasak disebut sebagai air limbah domestik. Aktivitas domestik tersebut juga dapat ditemukan dalam kegiatan industri. Hal ini yang membuat kegiatan industri menjadi hal yang perlu perhatian lebih, karena dalam aktivitasnya dapat menghasilkan air limbah domestik maupun non-domestik. Pada akhirnya, setiap kegiatan yang menggunakan air bersih untuk kebutuhan produksi maupun operasional akan menghasilkan air limbah yang harus dikelola agar tidak merusak lingkungan. Saat ini pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya terhadap penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan mutu air, antara lain melalui penetapan kebijakan dan strategi pengolahan air limbah domestik. Hal ini didukung oleh salah satu program prioritas yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025—2029 adalah swasembada air. Dalam program tersebut, kegiatan prioritas yang dilakukan adalah penyediaan dan pengawasan sanitasi aman, berkelanjutan, dan berketahanan iklim berbasis City Wide Inclusive Sanitation (CWIS). Sebelumnya, pengolahan air limbah domestik hanya diatur dengan satu standar yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik. Seiring berjalannya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik diperbarui melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik. Baku Mutu Air Limbah Domestik Baku mutu air limbah untuk air limbah domestik diterapkan berdasarkan tiga hal, yaitu: Sistem pengolahan air limbah domestik, meliputi: System tersendiri; atau Sistem terintegrasi, melalui penggabungan air limbah domestik dengan air limbah non-domestik. Jenis air limbah domestik, meliputi: Air limbah kakus. Air limbah yang berasal dari buangan biologis, berbentuk tinja manusia beserta buangan lainnya berupa cairan Air limbah nonkakus. Air limbah yang berasal dari buangan aktivitas manusia seperti mandi dan cuci Kegiatan pelepasan air limbah domestik, meliputi: Pembuangan air limbah ke: Media air; Drainase atau saluran irigasi. Pemanfaatan air limbah untuk: Penyiraman dan/atau pencucian; Menahan intrusi air laut; Resapan di formasi atas (permukaan); Resapan di dalam formasi. Standar teknologi pengolahan air limbah domestik dipilih berdasarkan: Kegiatan pelepasan Pembuangan air limbah Pemanfaatan air limbah Volume air limbah yang dihasilkan Total volume air limbah ≤ 3m3/hari Total volume air limbah 3 ≤ x ≤ 50 m3/hari Berikut adalah alur baku mutu air limbah domestik menurut Permen LH 11/2025: Perhitungan Nilai Baku Mutu Air Limbah untuk Air Limbah Domestik yang Melakukan Pengolahan Terintegrasi Perhitungan baku mutu air limbah pada IPAL terintegrasi dilakukan untuk mendapatkan angka mengenai: Debit air limbah paling tinggi; dan Kadar air limbah gabungan paling tinggi. Perhitungan dilakukan dengan menggunakan rumusan berikut: Debit air limbah paling tinggi Kadar air limbah gabungan tertinggi parameter sama Jika terdapat parameter yang sama dari beberapa jenis Usaha dan/atau Kegiatan, maka penentuan kadar paling tinggi pada parameter yang sama tersebut ditentukan dengan menggunakan metoda neraca massa dengan perhitungan sebagai berikut: Kadar air limbah gabungan tertinggi parameter berbeda Penentuan kadar berdasarkan nilai Baku Mutu Air Limbah dari seluruh parameter yang berbeda tersebut. Contoh: Jika perusahaan Anda membutuhkan pendampingan profesional dalam pengurusan penyelenggaraan pengelolaan air limbah, PT Mustika Nusantara Konsultan siap membantu seluruh proses perizinan perusahaan Anda. Hubungi tim ahli kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut. Recent Post Pencegahan Pencemaran Udara melalui Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi untuk Usaha/Kegiatan October 2, 2026 Standar dalam Pencemaran Udara: Nilai Ambang Batas, Baku Mutu Udara Ambien, dan Baku Mutu Emisi October 1, 2026 Cara Menentukan Baku Mutu Air Limbah untuk Air Limbah Domestik dalam Permen LH 11/2025 September 25, 2026 Penyelenggaraan Pengelolaan Mutu Air melalui Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) September 24, 2026 Siap Membantu Kebutuhan Perizinan Untuk Proyek Anda Ceritakan kebutuhan usaha Anda kepada kami. Tim kami siap membantu Anda memahami proses perizinan dengan lebih mudah dan memberikan solusi yang tepat. Konsultasi sekarang Selesaikan Izin Legalitas Proyek Anda Sekarang Juga Berpengalaman menangani 200+ perizinan usaha. Lebih dari 10 tahun keunggulan dalam konsultasi strategis Solusi legalitas yang disesuaikan dengan jenis industri Anda. Mulai Konsultasi Sekarang