Layanan Konsultasi Pertek Emisi

Jasa Konsultan Pertek Emisi untuk Pengendalian Emisi yang Terstandar

Kami memastikan kesesuaian antara sumber emisi, parameter, dan sistem pengendalian agar memenuhi standar yang dipersyaratkan

Kami Bantu Urus Pertek Emisi Sampai Terbit

PT. Mustika Nusantara Konsultan hadir untuk membantu proses pengurusan Pertek Emisi Anda secara menyeluruh.

Kami tidak hanya membantu administrasi, tapi juga memastikan seluruh persyaratan teknis dan dokumen sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pendampingan dari awal hingga selesai
Proses lebih terarah & efisien
Minim risiko kesalahan dan penolakan
Tim berpengalaman di berbagai jenis bangunan

Apa itu Pertek Emisi?

Persetujuan Teknis Emisi (Pertek Emisi) adalah izin resmi dari pemerintah atau pemerintah daerah yang menetapkan standar baku mutu emisi gas buang bagi kegiatan usaha, guna memastikan kepatuhan terhadap perlindungan lingkungan. Pertek merupakan bagian integral dari AMDAL/UKL-UPL (berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021) untuk mengendalikan pencemaran udara.

Siapa yang Wajib Mengurus Pertek Emisi?

Kenapa Pertek Emisi Penting ?

Siapa Yang Membutuhkan Pertek Emisi

Usaha atau Kegiatan Wajib Amdal/UKL-UPL

Setiap entitas bisnis yang dalam operasionalnya diwajibkan menyusun dokumen AMDAL atau UKL-UPL.

Industri Berpotensi Emisi

Sektor industri yang memiliki peralatan seperti:

  • Boiler atau ketel uap.
  • Incinerator atau alat pemusnah limbah.
  • Furnace atau tungku peleburan.

Pengguna Mesin/Genset Skala Besar

Kegiatan usaha yang mengoperasikan mesin pembakaran dalam atau genset dalam kapasitas besar.

Kegiatan dengan Sumber Emisi Non-Pembakaran

Usaha yang menghasilkan emisi gas buang dari proses selain pembakaran.

Proses Sertifikasi Pertek Emisi

01
Pengajuan Permohonan

Pemohon melakukan pengajuan awal dokumen permohonan Pertek Emisi.

02
Verifikasi & Evaluasi:

Instansi terkait akan melakukan proses verifikasi serta evaluasi terhadap dokumen yang telah diajukan.

03
Perbaikan Dokumen

Jika ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian hasil evaluasi, pemohon harus melakukan perbaikan dokumen.

04
Penerbitan Pertek Emisi

Apabila dokumen dinyatakan telah disetujui, maka Pertek Emisi akan diterbitkan.

05
Tindak Lanjut

Setelah Pertek terbit, dilakukan langkah-langkah tindak lanjut operasional.

06
Pelaporan

Pemohon wajib melakukan pelaporan secara berkala.

07
Pengawasan & Monitoring

Tahap akhir mencakup pengawasan dan monitoring untuk memastikan kepatuhan yang berkelanjutan.

Siap Membantu Kebutuhan Perizinan Untuk Proyek Anda

Ceritakan kebutuhan usaha Anda kepada kami. Tim kami siap membantu Anda memahami proses perizinan dengan lebih mudah dan memberikan solusi yang tepat.

Selesaikan Izin Legalitas Proyek Anda Sekarang Juga