Integrasi Dokumen Persetujuan Lingkungan di Amdalnet: Mekanisme, Alur, dan Tata Cara Pengajuan

Setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pengurusan perizinan lingkungan di Indonesia saat ini dilakukan secara paralel dalam satu pintu yaitu terintegrasi di sistem Amdalnet milik Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan Online Single Submission (OSS).

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sistem informasi dokumen lingkungan hidup digunakan untuk proses uji kelayakan, penilaian, pemeriksaan dokumen, hingga pengambilan keputusan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota. Penggunaan sistem ini bersifat wajib bagi setiap usaha/kegiatan yang memiliki kewajiban Amdal atau UKL-UPL.

Apabila dalam pelaksanaanya usaha atau kegiatan yang telah memperoleh Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) dan mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam PP 22/2021 Pasal 89, pelaku usaha wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan.

Perubahan Persetujuan Lingkungan dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu DENGAN kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru atau TANPA disertai kewajiban menyusun dokumen Lingkungan Hidup baru.

Mekanisme Perubahan Persetujuan Lingkungan

Untuk menentukan apakah perubahan pada operasional usaha Anda memerlukan dokumen lingkungan hidup baru atau tidak, Anda dapat mengacu pada matriks kriteria berikut:

Ruang Lingkup dan Alur Permohonan
Secara umum, ruang lingkup integrasi proses di Amdalnet mencakup berbagai tahapan layanan, antara lain:
  1. Penapisan jenis dokumen lingkungan hidup dan Persetujuan Teknis;
  2. Permohonan Penilaian Amdal;
  3. Permohonan penilaian Addendum Andal dan RKL-RPL;
  4. Permohonan pemeriksaan UKL-UPL;
  5. Permohonan penilaian atau pemeriksaan DELH atau DPLH;
  6. Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan;
  7. Penilaian Andal dan RKL-RPL dan penerbitan keputusan kelayakan lingkungan hidup;
  8. Penilaian Addendum Andal dan RKL-RPL dan penerbitan keputusan kelayakan hidup;
  9. Pemeriksaan Formulir UKL-UPL dan penerbitan keputusan kelayakan lingkungan hidup;
  10. Penilaian atau pemeriksaan DELH atau DPLH dan penerbitan rekomendasi DELH atau DPLH; atau
  11. Penerbitan perubahan Persetujuan Lingkungan untuk perubahan usaha/kegiatan yang tidak membutuhkan dokumen lingkungan hidup baru.

Jika perusahaan Anda telah memiliki SKKLH/PKPLH dan hanya ingin mengintegrasikan dokumen Persetujuan Teknis tanpa adanya perubahan skala/dampak operasional yang mendasar, maka alur yang dipilih adalah opsi (k), yaitu Penerbitan Perubahan Persetujuan Lingkungan untuk Perubahan Usaha/Kegiatan yang Tidak Membutuhkan Dokumen Lingkungan Hidup Baru.

Persetujuan Teknis yang diintegrasikan ke dalam persetujuan lingkungan termasuk Persetujuan Teknis (Pertek):
  • Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL)
  • Pemenuhan Baku Mutu Emisi (BME)
  • Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dan
  • Pengelolaan Limbah B3.

Pengajuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH No. 1637 Tahun 2025 tentang Integrasi Penerbitan Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, Rincian Teknis, dan Dokumen Rincian Teknis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

Persyaratan Dokumen Pengajuan
Bagi pelaku usaha yang mengajukan perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa kewajiban menyusun dokumen baru, berkas diajukan melalui Amdalnet dengan melengkapi persyarataan berikut:
  1. Izin Lingkungan, SKKL, Persetujuan DELH/DPLH
  2. Dokumen Amdal, UKL-UPL, DELH, atau DPLH yang dimiliki
  3. Berita Acara Validasi dari PTSP (Jika sudah ada)
  4. NIB beserta lampirannya (KBLI dan Lokasi usaha kegiatan sesuai dengan usaha/kegiatan yang diajukan perubahan PL-nya harus termuat di dalam dokumen NIB)
  5. Akta Notaris Perubahan Kepemilikan
  6. RKL dan RPL dalam Bentuk Word
  7. Izin PPLH atau Persetujuan Teknis (Pembuangan Air Limbah, Emisi, Persetujuan Andalalin) yang telah dimiliki
  8. Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 dalam bentuk Word
  9. Rincian Teknis Penyimpanan Limbah Non B3 (optional bila melakukan penyimpanan limbah Non B3)
  10. Surat Permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan
  11. Dokumen Pendekatan Pengelolaan Lingkungan dalam versi Word (Teknologi, Sosial Budaya dan Institusi).

Berikut adalah alur diagram tahapan integrasi dokumen pertek rintek di Amdalnet:

Memahami regulasi dan alur integrasi di sistem Amdalnet sangat penting agar operasional bisnis perusahaan tetap berjalan lancar dan mematuhi aturan hukum yang berlaku. Jika perusahaan Anda membutuhkan pendampingan profesional dalam penyusunan Amdal, UKL-UPL, Pertek, maupun pengurusan perubahan Persetujuan Lingkungan, PT Mustika Nusantara Konsultan siap membantu seluruh proses perizinan perusahaan Anda.

Hubungi tim ahli kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.

Siap Membantu Kebutuhan Perizinan Untuk Proyek Anda

Ceritakan kebutuhan usaha Anda kepada kami. Tim kami siap membantu Anda memahami proses perizinan dengan lebih mudah dan memberikan solusi yang tepat.

Selesaikan Izin Legalitas Proyek Anda Sekarang Juga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *